Dua Versi Salinan Ijazah Jokowi dari Pilpres 2014 dan 2019

Dua versi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 dimunculkan ke publik setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses dokumen yang sebelumnya disensor.

Salinan ijazah tersebut pertama kali diperlihatkan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang menerima dokumen langsung dari KPU RI, Senin (9/2/2026), setelah memenangkan gugatan yang disidangkan oleh KIP (Komisi Penyiaran Pusat).

Bonatua menyatakan membagikan salinan itu melalui akun media sosial pribadinya agar dapat diakses luas oleh masyarakat.

“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Bonatua mengunggah gambar salinan ijazah Jokowi di sejumlah platform, seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok melalui akun @bonatua766hi.

Dalam unggahan tersebut terlihat dua foto salinan ijazah yang berbeda.

  • Dokumen pertama merupakan salinan ijazah terlegalisir yang digunakan saat pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dengan cap legalisir berwarna merah.
  • Sementara dokumen kedua adalah salinan ijazah yang digunakan pada Pilpres 2019 dengan cap legalisir berwarna biru.

Bonatua menegaskan, dokumen tersebut dapat dijadikan bahan diskursus publik selama dibahas dengan pendekatan ilmiah dan tanpa tuduhan yang tidak berdasar.

“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” ujarnya.

Ia menilai isu ijazah Jokowi selama ini memicu keterbelahan pandangan di tengah masyarakat.

“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.

Menurut Bonatua, perdebatan yang berkembang lebih banyak berada pada ranah keyakinan, bukan fakta. Karena itu, publikasi salinan dokumen diharapkan mendorong diskusi yang lebih objektif.

“Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu,” ucapnya.

Keterbukaan salinan ijazah tersebut tidak terjadi secara instan.

Bonatua menyebut sebelumnya terdapat Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan dari akses publik.

Namun keputusan itu kemudian disengketakan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

“Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” jelasnya.

Putusan tersebut membuat Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI tanpa sensor pada sembilan item informasi.

Meski telah dibuka ke publik, ia mengingatkan adanya keterbatasan dalam menganalisis salinan dokumen tersebut.

“Foto ini tidak mengandung warna ya. Walaupun katanya ini foto hitam putih, tapi mungkin kalau foto aslinya agak beda juga, enggak harus hitam putih sekali. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas ya, tetap terbatas,” katanya.

Ia menambahkan, pengujian forensik, usia kertas, maupun usia tinta tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan salinan.

“Kita tidak tahu ukuran aslinya. Ini kan A4 ya, tapi kita tidak tahu ukuran aslinya bagaimana,” ujarnya.

Bonatua menegaskan salinan tersebut tidak dapat digunakan untuk uji dokumen fisik karena hanya berupa fotocopy walau ada legalisir.

Sumber: KOMPAS, X

Komentar