DPR Akui Promosi Penjualan Aqua Bentuk Iklan yang Menyesatkan

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyoroti praktik promosi dan penjualan produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua yang belakangan menuai polemik. Ia menilai, promosi yang mengklaim air berasal dari mata air pegunungan alami, namun faktanya dari sumur bor, merupakan bentuk iklan menyesatkan yang merugikan konsumen.

“Kalau dalam iklan disebutkan berasal dari mata air pegunungan, tapi faktanya air sumur bor, itu jelas bentuk penyesatan publik. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” tegas Mafirion, Sabtu (25/10/2025).

Politisi PKB tersebut menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Ia mendesak pemerintah agar lebih tegas menjamin transparansi dan kejujuran dalam praktik bisnis, khususnya di sektor pangan dan minuman.

Menurut Mafirion, tindakan promosi yang menyesatkan bukan sekadar pelanggaran etik bisnis, melainkan juga melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Kalau informasi dikaburkan, berarti hak konstitusional masyarakat telah dilanggar,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, mutu, maupun komposisi produk. Oleh karena itu, menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini perlu diperkuat.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur. Kalau ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” kata Mafirion.

DPR, lanjutnya, akan mendorong pemerintah dan lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperketat pengawasan serta memperbarui sistem sertifikasi label produk.

“Kita perlu sistem pengawasan yang lebih modern agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menipu publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Tirta Investama (Aqua) di Subang, dan menemukan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor sedalam 100–130 meter, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label produk.

“Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, tapi dari sumur bor,” ungkap Dedi.

Ia juga mengungkap bahwa perusahaan mengambil air hingga 2,8 juta liter per hari tanpa harus membeli bahan baku sebagaimana industri lain. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah dan potensi krisis air di wilayah sekitar.

“Kalau perusahaan semen atau otomotif harus beli bahan baku, tapi yang ini bahan bakunya gratis,” ujar Dedi dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap praktik bisnis perusahaan besar yang dinilai kerap luput dari pengawasan negara. DPR berkomitmen agar persoalan ini menjadi momentum penguatan regulasi demi perlindungan konsumen dan keberlanjutan lingkungan.

Komentar