DPP FPI: GIBRAN MUNDUR ATAU MAKZULKAN!

Pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaran Islam:

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sehubungan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-24/2026 yang dimohonkan oleh Saudara Refly Harun, Denny Indrayana, dan kawan-kawan.

Dimana dalam putusan tersebut pada pokoknya mendapati fakta persidangan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki dokumen ijazah sekolah menengah atas atau setara yang sah dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 huruf r dan pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

Maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaran Islam menyatakan:

1. Bahwa Saudara Gibran sebagai wakil presiden sesuai amanah TAP MPR nomor 6/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa sewajarnya bila memiliki etika haruslah mundur dari jabatan wakil presiden.

2. Bahwa bila Gibran tidak memiliki etika berbangsa sebagaimana dimaksud TAP MPR nomor 6/MPR/2001, maka DPR RI dan MPR RI wajib segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan pemakzulan sesuai kewenangan yang dimaksudkan dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NKRI 1945.

3. Bahwa sesuai fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam putusan MK maka dapat ditemukan dua hal yang dapat menjadi dasar bagi pemaksulan Gibran.

Pertama, Gibran terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden dalam arti ditemukan bukti setelah pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terjadi cacat prosedural dalam persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah sertifikat atau diploma yang sah sebagai tanda tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Hal mana telah menjadi fakta persidangan yang dituangkan dalam putusan MK tidak ditemukan bukti kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma yang sah sebagai bukti tanda tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat.

    4. Bahwa yang kedua, Gibran telah melakukan perbuatan tercela karena secara sadar memberikan dokumen yang tidak sah dalam memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden sebagai dimaksud dalam pasal 169-R dan pasal 227 Undang-Undang Pemilu hal mana perbuatan tercela tersebut dilakukan bersama-sama dengan KPU yang secara sengaja tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi sehingga bertentangan dengan prinsip penyelanggaran pemilihan umum sebagaimana dimaksud pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkhusus prinsip jujur dan adil.

    5. Bahwa seluruh partai yang memiliki fraksi di DPR RI dan MPR RI jangan mengotori kembali perpolitikan Indonesia dengan mendiamkan atau bahkan pasang badan melindungi Gibran karena tidak hanya menjadi preseden buruk bagi Indonesia namun juga sangat merusak etika berbangsa dan bernegara serta pengkhianatan nyata terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    6. Bahwa sangat disayangkan putusan MK tidak menerima permohonan diskualifikasi, karena MK sebagai benteng terakhir pertahanan konstitusi seharusnya berani membuat terobosan baru, sebagaimana terobosan MK ketika membuka jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai wakil presiden. Walaupun MK dalam putusan terakhir setidaknya mendapati fakta persidangan yang menguak tabir kebohongan struktural saat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

    7. Bahwa kami mengapresiasi upaya dari Saudara Refly Harun, Denny Indrayana dan kawan-kawan yang dengan serius membongkar kebohongan struktural yang telah mengkhianati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu melindungi NKRI tercinta.

    Jakarta, 26 Rabiul Akhir 1448 Hijriah, Bertepatan 7 Oktober 2026 Masihi

    Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaran Islam

    Habib Muhammad Al-Atthas, Lc, MA
    Ketua Umum

    Habib Ali Abu Bakar Al-Atthas SH, MH
    Sekertaris

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    7 komentar

    1. gibran ga akan mau mundur. udah gunain paman mk, nipu ijazah, selundupin pasal pkpu… ga akan pernah mau mundur. lgan dia mau kerja apa?
      ipk nya cuma 2 koma, tampang plenger, jualan martabak aja bangkrut

      1. cieeee…si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) TerMul dan TerWo alias si QAWASAH al QALB alias si HATI BATU yang HOBI DOSA dan KEMAKSIATAN cieee…
        Lu ujung-ujungnya pura-pura ikutan masuk dalam demo supaya dapat nasi bungkus ya kan…ya kan…ya kannn…‼️

        Lu kan PASUKAN BERANI MATI TAKUT LAPAR, ngoahahaha…🤪🤣😝😂