Dosen Fak. Hukum UGM: Program MBG Melanggar HAM

MBG Kian Mengerikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi gizi kini berubah jadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia.

Kamis, 25 September 2025

๐Ÿ‘‰ Sekitar 1000 siswa alami keracunan massal di Kabupaten Bandung Barat.

๐Ÿ‘‰ Bupati menetapkan status KLB (21โ€“25 September 2025).

Data makin mengkhawatirkan:

5.626 kasus keracunan MBG di 16 provinsi (17 Jan โ€“ 18 Sep 2025, versi CISDI).

Lonjakan 1.376 kasus โ†’ 6.452 kasus hanya dalam 3 bulan (data JPPI).

Korban: siswa sekolah hingga guru.

โ€œPeristiwa keracunan ini membuktikan MBG gagal dalam pelaksanaannya. Negara lalai memenuhi hak dasar atas pangan yang aman,โ€ rilis LBH Bandung.

Dari sisi HAM & hukum, kasus ini jelas pelanggaran:

  • Pasal 25 DUHAM: hak atas standar hidup layak & pangan sehat.
  • Pasal 11 Kovenan Ekosob: negara wajib menjamin pangan aman & bergizi.
  • UU 17/2023 Kesehatan & UU 18/2012 Pangan: pemerintah bertanggung jawab menjaga mutu & keamanan pangan.

Alih-alih jadi solusi, MBG kini dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang, menyebut program MBG melanggar HAM.

Desakan keras yang datang dari YLBHI yang meminta Presiden menghentikan MBG sekarang juga dan melakukan evaluasi menyeluruh.

[VIDEO]

Komentar