David Gaveau dideportasi dari Indonesia setelah menerbitkan Data dan Analisis soal Kebakaran Hutan

David Gaveau, seorang peneliti lanskap asal Prancis dari Center for International Forestry Research (CIFOR), dideportasi dari Indonesia pada awal tahun 2020.

Berikut adalah poin-poin utama terkait peristiwa tersebut:

  • Penyebab Utama: Deportasi ini dipicu oleh publikasi analisis pendahuluan yang menyebutkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1,2 juta hektar—angka yang jauh lebih tinggi (hampir dua kali lipat) dibandingkan data resmi pemerintah saat itu.
  • Alasan Hukum: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan bahwa penelitian Gaveau melanggar UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena dianggap tidak memiliki izin penelitian yang sesuai dan menggunakan metodologi yang diragukan.
  • Tuduhan Politis: Pemerintah menilai data tersebut prematur dan dapat melemahkan kredibilitas upaya Indonesia dalam menangani deforestasi dan karhutla di mata internasional.
  • Status Terkini: Hingga awal 2026, Gaveau dilaporkan masih terus memantau kondisi hutan Indonesia dari luar negeri melalui platform analisis satelit seperti Nusantara Atlas.

BACA SELENGKAPNYA DI TEMPO

Komentar