Kelompok penambang memperkenalkan diri sebagai CV Silvano Putra, namun tak mampu menunjukkan izin resmi. Berdasarkan data MOMI (Minerba One Map Indonesia) ESDM, lokasi itu masih berstatus wilayah pencadangan negara. Menurut PP No. 25 Tahun 2023, status tersebut tidak boleh digunakan untuk penambangan komersial kecuali ditetapkan sebagai proyek strategis dan ditingkatkan menjadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Kalau wilayahnya masih pencadangan, otomatis aktivitas itu ilegal,” jelas Ketua Divisi Advokasi Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga.
Warga Demangan resah karena aktivitas tambang mulai memicu kerusakan lingkungan. Erosi tebing sungai mengancam lahan pertanian, peternakan, hingga permukiman. Selain itu, penurunan muka air tanah membuat sumur warga cepat kering saat musim kemarau.
Pada 6 Februari 2025, warga bersama pemerintah desa sempat menyepakati aturan dusun (Perdus) yang melarang penggunaan alat berat untuk tambang. Namun, perusahaan kembali beroperasi pada pertengahan Februari, bahkan membawa alat baru.
Walhi Yogyakarta mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal di kawasan tersebut dan menarik alat berat dari lokasi. Warga pun berharap langkah tegas diambil sebelum dampak lingkungan semakin parah.







Komentar