
PT Pelindo Jasa Maritim membenarkan Silfester Matutina sempat menjabat sebagai Komisaris Independen. Namun sudah diberhentikan per 23 September 2026.
Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen dilakukan pada 25 Juni 2026 seiring dengan diberhentikannya Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen.
Dengan diberhentikannya Silfester per 23 September 2026, maka dia hanya sekitar tiga bulan menduduki posisi Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim.
Demikian dilansir Kompas.com pada 24 September 2026.
𝐓𝐞𝐫𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 & 𝐁𝐮𝐫𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐚𝐫𝐢𝐬
Kasus oknum SM yang merupakan TERPIDANA & BURONAN Kejaksaan Agung diangkat menjadi komisaris sebuah anak perusahaan di perusahaan BUMN ini menunjukkan betapa bobroknya administrasi di perusahaan BUMN, bahkan mungkin juga di Kementrian BUMN…!
Bagaimana tidak…?
Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, terdapat mekanisme penunjukkan seseorang menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, yaitu:
⑴. Direksi BUMN diwajibkan membentuk tim evaluasi untuk melakukan penjaringan dan menyusun daftar bakal calon (long list) dari berbagai sumber.
⑵. Tim evaluasi melakukan penilaian (melalui review CV dan wawancara) untuk menyaring kandidat menjadi daftar calon terbaik (short list) yang kemudian diserahkan kepada Direksi BUMN.
⑶. Direksi BUMN (sebagai perwakilan pemegang saham pengendali) melakukan evaluasi akhir, menetapkan calon terpilih, dan mengajukannya untuk disahkan secara resmi di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Anak Perusahaan.
Kasus oknun SM ini juga bukan kasus yang tidak dikenal oleh publik, sebab ia terjerat kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan vonisnya sudah berkekuatan tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019 dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6.
Jelas, bukan hanya fungsi pengawasan yang tidak berjalan di sini, tapi juga tidak ada penghormatan terhadap hukum dan mungkin juga tidak ada kewarasan.
(Acad Syahrial)







