Bivitri Susanti: BUKAN CUMA SOAL PENDIDIKAN TAPI INI SOAL MANIPULASI

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (selaku saksi ahli) menegaskan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar mempersoalkan ijazah atau riwayat pendidikan, melainkan dugaan manipulasi syarat pencalonan.

“Bagi saya pribadi, kenapa saya bersedia menjadi saksi ahli, bagi saya persoalannya bukan pendidikan, persoalannya adalah ada sebuah syarat yang ternyata dicoba untuk (kalau terbukti) dimanipulasi untuk kepentingan yaang spesifik sekali,” kata Bivitri Susanti di sidang MK tahap pembuktian yang digelar tadi malam, Rabu (30/9/2026).

“Dalam konteks itulah, ini bukan persoalan pendidikan, tapi persoalan manipulasi,” tandas pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu.

Manipulasi yang disinggung Bvitri adalah adanya “pasal selundupan” Peraturan KPU yang di pilpres-pilpres sebelumnya tidak ada, tapi di pilpres 2024 muncul dimana syarat untuk menunjukkan ijazah SMA/Sederajat DIKECUALIKAN bagi lulusan S1 luar negeri. Pasal ini spesifik sekali dibuat untuk meloloskan Gibran.

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Bila keluar keputusan unt meninjau kembali aturan KPU beserta hasilnya, maka ini langkah awal menuju indonesia benar, bukan emas…emas unt siapa???