Seorang akuntan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara telah ditangkap karena diduga menggelapkan dana operasional atau gaji karyawan senilai sekitar Rp 59 juta.
Detail Kasus:
- Tersangka: Akuntan berinisial PA (25), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Jumlah Dana: Sekitar Rp 59.950.000. - Modus Operandi: Untuk menutupi penggelapan tersebut, PA merekayasa kejadian seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan. Ia bahkan membayar seorang pria berinisial TU sebesar Rp 2 juta untuk membantunya melancarkan aksi rekayasa tersebut.
- Motif: PA mengaku menggunakan uang yang digelapkan untuk membayar utang pribadi karena terlilit utang.
- Status Hukum: Polisi dari Polres Lhokseumawe telah mengamankan PA setelah menemukan kejanggalan dalam laporan pembegalannya. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Begal Demi Bayar Hutang, Gaji Relawan Rp59 Juta Raib
Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan palsu terkait laporan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang akuntan SPPG Palo Igoe, yang berujung pada penggelapan uang gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. saat konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang 5 Februari 2026.
Seorang akuntan berinisial PA (25) ditangkap Polres Lhokseumawe usai berpura-pura menjadi korban begal demi menggelapkan uang gaji relawan senilai Rp59,9 juta.
Kedok tersangka terungkap usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, kota setempat Kamis (5/2/2026).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzanmenjelaskan bahwa tersangka PA awalnya melapor telah dirampok pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui aksi pembegalan tersebut hanyalah sandiwara yang dirancang tersangka.
“Tersangka PA yang merupakan akuntan SPPG Palo Igoe 2 ini sengaja membuat laporan palsu karena berniat menguasai uang gaji relawan yang ada dalam penguasaannya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, PA tidak bekerja sendiri. Ia menyewa jasa seorang pria berinisial TU untuk membantunya merekayasa suasana di lokasi kejadian agar tampak meyakinkan seperti aksi pencurian dengan kekerasan. Sebagai imbalan atas peran begal sewaan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada TU.
Polisi mulai mencurigai laporan PA saat menemukan barang bukti kunci remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya diklaim tersangka ikut hilang dibawa kabur begal.
Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang puluhan juta tersebut digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa penggelapan sebesar Rp12.750.000, satu unit iPhone 13, serta sepeda motor Honda Stylo warna putih yang digunakan tersangka saat melapor.
Akibat ulahnya yang merugikan para relawan dan membohongi institusi kepolisian, PA kini dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres.







Komentar