Banding Kandas, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui di Kasus Hotman Paris

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Putusan ini membuat Razman tetap harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam salinan putusan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim PT DKI yang dipimpin Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi menyatakan tidak menemukan alasan untuk mengubah vonis sebelumnya. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr,” demikian bunyi putusan yang diketok pada Jumat (21/11/2025).

Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman setelah menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Razman dinilai bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan yang menyerang kehormatan Hotman Paris.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Razman bersama Putri Iqlima Aprilia diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman. Dalam perkara yang sama, Iqlima telah lebih dulu divonis 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

Dengan ditolaknya banding, Razman kini harus menjalani masa hukuman sesuai keputusan pengadilan. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan hukum pengadilan sebelumnya.

Komentar