Alamaaakk..!!! 🤣😱

Alamaak..!!
Yang dipakai sebagai dasar penyetaraan sekolah Gibran. Bukan Tanda kelulusan.
Tapi selembar kertas: Sertificate of Attendance. Tanda hadir. Risalah Absensi. Bukti dia pernah ngisi absen, mungkin pernah ikut duduk di kelas. Bukan bukti dia lulus 🤣😱

Kemendikdasmen menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan certificate of attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan apakah tidak ada ijazah yang diserahkan Gibran.

“Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang Bapak apa yang disampaikan ke kementerian ketika itu?” tanya hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen.

“Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance (bukti kehadiran) ya?” tanya hakim Saldi.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Taufiq.

Saldi lalu bertanya ke Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, apakah pernah ada orang yang melapor ke KBRI setelah lulus dari UTS Insearch. Yuli mengatakan tidak ada.

“Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch apa ini, ada juga nggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?” tanya hakim Saldi.

“Sepengetahuan arsip saya, sampai saat ini tidak ada. Tapi untuk pendidikan yang sejenis college, kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia,” jawab Yuli.

Saldi lalu bertanya soal certificate of attendance seperti yang diserahkan Gibran untuk penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen. Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.

“Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan,” jawab Yuli.

Yuli memaknai certificate of attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Dia mengatakan sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan.

“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” jawab Yuli.

Saldi Isra kembali bertanya kepada Dikdasmen.

“Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke Kementerian?” tanya hakim Saldi.

“Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran,” jawab Taufiq.

Hakim lalu bertanya ke Taufiq apa maksud certificate of attendance. Taufiq menilai sertifikat itu tentang kehadiran Gibran saat mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

“Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?” tanya hakim Saldi.

“Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” jawab Taufiq.

“Kehadiran, ya?” tanya hakim Saldi.

“Iya, kehadiran,” jawab Taufiq.

Taufiq mengatakan status tamat belajar atau tidaknya dilihat tim penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai Gibran. Dia mengakui tak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.

“Tapi tidak pada status tamat atau tidak?” tanya hakim Saldi.

“Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” jawab Taufiq.

“Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” tanya hakim Saldi.

“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.

“Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?” tanya hakim Saldi.

“Tidak ada,” jawab Taufiq.

https://news.detik.com/berita/d-8689394/kemendikdasmen-sebut-gibran-serahkan-sertifikat-absensi-hakim-tak-ada-ijazah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 komentar

  1. emang cuma kampungan gurun norak kayak kadrun aja yg suka cari perkara kertas ijazah dan fetish ke kertas, padahal gibran udah 2 tahun lalu dilantik dan PHPU harusnya cuman 3 hari diajukan setelah putusan KPU, ngoahahahhahahhahaa drunnnnn dru nn, paham ga brun?