Ajukan Gugatan Pasal Penghinaan ke MK, Refly Harun: Pernyataan 99,9% Ijazah Jokowi Palsu Tidak Bisa Dikategorikan Penghinaan

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, palsu tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Menurut Refly, pernyataan tersebut merupakan opini terhadap seorang pejabat publik.

Hal ini disampaikan Refly saat dikonfirmasi terkait alasan Roy Suryo dan timnya menggugat pasal fitnah ke Mahkamah Konstitusi, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (1/2/2026).

“Ada enam pasal yang kita ajukan gugatan ke MK, enam pasal ini yang dipakai polisi untuk mentersangkakan Roy Suryo cs. Kami melihat pasal tersebut potensial melanggar konstitusi,” ujar Refly Harun.

“Karena begini, ada ketentuan konstitusioal yang selama ini harus dijunjung tinggi yaitu kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan,” lanjutnya.

“Ahli kami mengatakan, kalau kami atau saya mengatakan 99,9 persen ijazah Jokowi itu palsu, itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Pertama, hal itu adalah opinion, kedua, opinion ini terhadap ranah publik (bukan persoalan privat/pribadi), yaitu ijazah yang digunakan untuk melamar jabatan publik mulai dari walikota gubernur hingga presiden,” ujar Refly.

Karena hal ini lalu dituduh/dilaporkan/dan bahkan ditersangkakan dengan pasal penghinaa, Refly mengatakan untuk itulah pasal-pasal ini digugat/judical review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Karena ini berulang-ulang terus, pasal mengenai ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya. Maka kita minta uji ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Refly.

Menurut Refly, langkah ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tapi juga untuk kepentingan bangsa ke depan.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH:

Komentar