Ahmad Khozinuddin Buka Suara terkait Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus Suket Ijazah Gibran

Ahmad Khozinuddin, perwakilan Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa selaku kuasa hukum pelapor Syamsudin, buka suara terkait pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Bareskrim Polri.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit IV Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri lantai 4. Langkah ini diambil oleh kepolisian setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan undangan resmi.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Ahmad Khozinuddin mengenai kasus tersebut:

  • Inti Persoalan Dokumen: Kasus ini mempermasalahkan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dokumen penyetaraan tersebut dinilai bermasalah atau “bodong” karena merujuk pada keterangan Grade 12 dari UTS Insearch Sydney, Australia, namun dokumen aslinya diduga hanya berupa surat kehadiran (certificate of attendance) dan daftar nilai, bukan ijazah atau diploma kelulusan luar negeri yang sah disetarakan.
  • Kehadiran dan Bukti Baru: Khozinuddin menegaskan bahwa pihaknya mendatangi Bareskrim bersama kliennya dengan membawa sejumlah dokumen pendukung tambahan guna memperkuat bukti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang isinya tidak benar.
  • Konsekuensi Hukum: Pihak pelapor sengaja menempuh jalur pidana umum—menggunakan pasal terkait pemalsuan surat keterangan—karena menganggap tindakan menyodorkan dokumen yang isinya tidak benar untuk pemenuhan syarat pencalonan (Wapres pada Oktober 2023) berpotensi memicu konsekuensi pidana yang serius.
  • Apresiasi Terhadap Kepolisian: Khozinuddin mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kapolri yang dinilai cermat dan objektif karena langsung menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme gelar perkara khusus demi memperjelas status hukum kasus tersebut.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Bagi yg ber #akalsehat sungguh sangat malu dan memalukan bagi bangsa ini punya Wapres gak lulus SLTA sesuai fakta hukum MK
    Padahal teramat banyak anak bangsa yg berintegritas dan lulusan akademik tertinggi

    #AkibatKeserakahan