5 Tindak Lanjut Putusan Gibran

1. Peradilan Politik: Impeachment pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI melalui DPR/MPR, karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat pendidikan. Tidak ada bukti ijazah SLTA atau sederajat. Jika terbukti Gibran menutupi atau melakukan kebohongan publik maka itu juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang sanksinya diberhentikan.

2. Peradilan Etik: Para pemohon (Denny Indrayasa dkk) sudah melakukan pengaduan ke DKPP terhadap para komisioner KPU.

    3. Peradilan Administrasi: Proses penerbitan Suket yang dilakukan oleh Kemendikbut dilaporkan ke Ombudsman RI.

    4. Peradilan Tata Usaha Negara: Sekarang sudah ada 2 gugatan, yang pertama ke PTUN oleh Mercy Sihombing yang digugat adalah Suket Gibran. Yang kedua diajukan ke kasasi MA oleh Subhan Palal juga terkait Suket Gibran.

    5. Peradilan Pidana

    Simak selengkapnya video Denny Indrayana yang baru saja diunggah di chanel Youtube:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    7 komentar

    1. Yang pertama aja prioritaskan segera jangan bertele tele. Jangan kasih dia berlama lama menikmati uang pajak kita. Setelah itu baru yg lainnya sampai ke siapa saja yg terlibat meloloskannya.

    2. Waduh kalau sampai si FuFuFaFa ini lengser, bisa ngamuk dong GURU PANUTANnya Mbah GendruWo Wowo Antek asing Gemoy omon omon si Jokodok plonga plongo Raja ngibul yg juga adalah junjungan sekaligus BERHALA SESEMBAHANnya ANONim (Akal Nol, Otak miNim) Babi guRun TerMul dan TerWo dong⁉️

      ngoahahaha…🤪🤣😝😂