
Polda Metro Jaya pada Selasa (29 September 2026) resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter Line 5568A di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 27 April 2026 lalu dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka.
Alasan Penetapan Tersangka: Berdasarkan investigasi mendalam menggunakan metode scientific crime investigation dan analisis data logger, AN dinilai lalai dan terlambat melakukan pengereman darurat (emergency brake). AN baru mengaktifkan rem darurat saat posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi kecelakaan, yang mana jarak tersebut sudah tidak mencukupi untuk menghentikan laju kereta. Polisi juga telah memeriksa 54 saksi, CCTV, serta meminta keterangan dari para ahli dan pihak KNKT.
Pasal dan Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 323, 324, dan/atau 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Respons netizen:
“Yg ponpes roboh sampe 60-an lebih meninggal udah sampe setahun belom ada tersangkanya eh malah dapet kucuran APBN seratusan milyar. 😆”
Peristiwa yang dimaksud netizen adalah tragedi ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada 29 September 2025 lalu. Insiden tragis tersebut mengakibatkan 67 santri meninggal dunia dan 104 lainnya luka-luka akibat kegagalan konstruksi saat para santri sedang menunaikan salat Ashar berjamaah.
Sampai sekarang belum ada tersangka dalam tragedi ini.
Malah Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo mendapatkan bantuan dana APBN sebesar Rp125,3 miliar (Rp125.314.778.000) untuk pembangunan kembali.








sangat setujuharusnya kiyai pemilik dan pemimpin yayasan dimintai pertanggungjawaban