Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu krisis kemanusiaan dan kerusakan infrastruktur yang menghambat evakuasi, layanan medis, dan distribusi logistik.
Ketiga provinsi tersebut luluh lantak dalam rentang waktu yang berdekatan. Namun di tengah skala kerusakan yang meluas dan korban yang terus bertambah, status Bencana Nasional tak kunjung ditetapkan.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Desember 2025 mencatat sebanyak 1.068 korban meninggal dunia, 7.000 korban luka-luka, dan 190 korban masih dinyatakan hilang. Sementara 537.185 warga terpaksa mengungsi.
Kerusakan infrastruktur yang terjadi hampir merata. Jalan provinsi terputus, jembatan ambruk, jaringan listrik dan telekomunikasi terganggu. Sekolah-sekolah tutup, fasilitas kesehatan kewalahan, dan aktivitas ekonomi lumpuh.
Di sejumlah wilayah, bantuan baru tiba setelah lebih dari sepuluh hari. Medan berat, cuaca ekstrem, dan keterbatasan alat berat membuat proses evakuasi berjalan lambat.
Indikator Status Bencana Nasional Terpenuhi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 2 memberi rambu yang cukup jelas. Status bencana nasional dapat ditetapkan apabila lima indikator telah terpenuhi, antaranya: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Menurut Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si. indikator yang tersebut dalam regulasi telah terpenuhi dalam kasus bencana Sumatera.
“Ini bencana lintas provinsi. Tiga provinsi terdampak serentak, korban jiwa besar, dan daerah sangat bergantung pada bantuan pusat. Secara karakter, ini sudah bencana nasional,” kata Pengurus Pusat Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) itu di ruangannya di Lembaga Pengembangan Persyarikatan, Pengkaderan, dan Alumni (LP3A), Jumat (19/12/2025), dikutip dari situs UMS.
Dalam pernyataan bersama, koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo karena menilai penetapan Status Darurat Bencana Nasional tak kunjung dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak.










Komentar