Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara terkait kemungkinan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sempat menanyakan kembali soal permintaan pemanggilan Bobby sebagai saksi.
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah, itu tidak dijawab,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Asep menegaskan bahwa selama proses penyidikan, para tersangka tidak pernah memberikan informasi yang mengarah pada keterlibatan Bobby Nasution. Salah satunya dari tersangka M Akhirun Efendi Siregar (KIR), yang berstatus sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini, pemeriksaan terhadap saudara KIR, sebagai pemberi yang duluan diajukan ke pengadilan, tidak pernah ada informasi bahwa ia bertemu atau menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” tegas Asep.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar ini. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kasus ini sendiri pernah mengundang perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kali terkait proyek tersebut.
Sebagai tambahan informasi, pada 24 September 2025, majelis hakim memang sempat meminta JPU untuk menghadirkan Bobby Nasution dan Sekda Sumut, Effendy Pohan, sebagai saksi dalam persidangan. Namun, hingga kini, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Bobby di dalam perkara tersebut.
Gimana menurut kalian soal perkembangan terbaru kasus ini?







Komentar