Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Disebut Tak Tamat SMA di Indonesia

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat warga secara perdata Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.

Penggugat meminta putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan Palal.

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Penyebab Wapres Gibran digugat adalah karena ijazahnya yang dikeluarkan sekolah setara SMA di luar negeri dinilai tak memenui syarat pencalonan capres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Subhan melawan Gibran dan KPU akan digelar pada pekan depan. Tepatnya Senin, 8 September 2025.

Komentar