Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai rencana pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan berpotensi hanya menjadi langkah simbolis jika tidak diikuti pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Tanpa langkah lanjutan, pencabutan izin dikhawatirkan berhenti sebagai keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba menegaskan, kebijakan pencabutan izin membutuhkan tekanan dan pengawalan publik agar tidak berhenti di atas kertas. “Tanpa kontrol publik yang kuat, pencabutan izin rawan menjadi formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan,” ujar Rianda di Medan, Rabu (21/1).
Walhi Sumut menyoroti kuatnya relasi antara negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Relasi ini dinilai selama bertahun-tahun mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana ekologis di Sumatra. Karena itu, keterlibatan publik dianggap krusial agar pencabutan izin benar-benar berdampak.
Walhi juga mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Pembukaan kembali perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, dinilai hanya akan memperpanjang siklus kerusakan lingkungan dan konflik agraria yang selama ini terjadi.
Selain pencabutan izin, Walhi Sumut menuntut adanya sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Menurut Walhi, negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin tanpa disertai pertanggungjawaban hukum yang setimpal.
Walhi juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat, dan tidak dibebankan kepada masyarakat maupun anggaran negara.
Dalam konteks Sumatra Utara, Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk dapat menjadi momentum korektif atas konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan secara permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Di Sumatra Utara, izin 15 perusahaan dicabut, terdiri atas 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.







Komentar