SETELAH ramai protes publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Keputusan KPU RI 731/2025 itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait, diantaranya ijazah capres-cawapres.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Pembatalan ini setelah KPU menuai protes keras dari publik. Bahkan KPU dinilai memancing emosi rakyat yang bisa memicu aksi demo seperti di Nepal. KPU dinilai membuat aturan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Walaupun tudingan tersebut dibantah KPU.


Komisioner KPU Harus Dipecat
Dalam mandatnya, KPU punya tiga tugas utama: menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Itu tercantum jelas dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Semua kata itu—jujur, adil, bebas—hanya mungkin hidup dalam terang. Bukan dalam rahasia.
SK 731 menunjukkan KPU gagal memahami tugasnya. Alih-alih menjunjung asas jujur dan adil, KPU justru menciptakan kabut. Alih-alih membela hak pemilih, ia lebih sibuk membela hak kandidat. Alih-alih menjamin kedaulatan rakyat, ia justru merampasnya.
“Komisioner KPU yang membuat keputusan ini mestinya dipecat. Mengapa? Karena mereka telah gagal memahami tugas dan kewajibannya. Mereka lupa bahwa jabatan bukan sekadar kursi, melainkan amanah rakyat. Mereka melupakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di laci arsip KPU. Dan bila mereka tak lagi menjaga hak rakyat, untuk apa mereka ada?” kata Radhar Tribaskoro, Founder Institut Pengkajian Pemilu dan Demokrasi, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).







Komentar