Wakil Koordinator KontraS Menderita Luka Bakar Di Sekujur Tubuh DISIRAM AIR KERAS Oleh OTK

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam 12 Maret 2026.

“Korban mengalami luka bakar 24 persen berdasarkan diagnosis primer yang dilakukan tim dokter,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Jumat, 13 Maret 2026.

Serangan penyiraman air keras itu “mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.

Menurut Dimas, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu Andrie Yunus baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta.

Tema podcast itu adalah “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Dimas menjelaskan, Andrie Yunus segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ungkapnuya.

Atas serangan penyiraman air keras tersebut, menurut Dimas, pihaknya menilai merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM.

[Rekaman CCTV Kejadian]

***

Media Statement
Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus!

Jakarta, 13 Maret 2026 — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.

Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Jakarta, 13 Maret 2026

Badan Pekerja KontraS
Dimas Bagus Arya
Koordinator

Narahubung:
+62 812-3275-8888
+62 821-7579-4518
+62 821-1418-3845

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *