Wajar saja kalau MSCI menyebut penegakan hukumnya tidak berarti dan bursa kita pantas dilempar ke pulau tersendiri biar berdiri kesepian di sana (stand alone)

✍️Agustinus Edy Kristianto

Ada dua pernyataan pejabat yang menggelikan ketika merespons nyungsepnya IHSG.

Pertama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang berkata “Indonesia harus yakin, pokoknya buy Indonesia”.

Kedua, Wamenko Perekonomian Dradjad Hari Wibowo yang menyalahkan investor domestik yang “terlalu gampang panik karena mungkin belum pede untuk berhitung sendiri”.

Padahal inti masalahnya bukan soal “buy Indonesia” atau “berhitung sendiri”!

Saya tahu, MSCI (Morgan Stanley Capital International) sebagai lembaga penyedia indeks global tentu tidak bebas kepentingan. Namanya juga institusi bisnis, maka tujuannya mendapatkan untung. Tapi, suka atau tidak suka, bursa Indonesia adalah bagian dari bursa global yang mau tidak mau bersentuhan dengan lembaga penyedia indeks seperti MSCI itu, karena MSCI adalah acuan para investor global. Merekalah big fish-nya. Data KSEI menunjukkan kepemilikan investor asing di saham Indonesia mencapai Rp2.723 triliun per September 2026. Mereka juga banyak pegang BBCA, BBRI, BMRI, dan TLKM yang berbobot besar terhadap IHSG.

Kalau tidak mau ikut skema ini, ya bikin saja bursa sendiri, misalnya bursa merah putih yang diatur sendiri, pidato sendiri, bertransaksi sendiri, seenaknya sendiri, duitnya muter-muter di antara dia sendiri, kalau indeksnya anjlok tinggal dihardik sama politisi partai berkuasa biar naik lagi… Dipikirnya bursa global sejenis sama koperasi merah putih.

Mau bagaimana juga, faktanya, sehari setelah pengumuman MSCI 15 Oktober 2026, IHSG nyusruk. Secara kronologis masuk akal untuk menyangka ada hubungan kuat sebab-akibat antara keduanya.

Saya pikir inti pengumuman MSCI adalah soal “meaningful enforcement” (penegakan hukum yang berarti).

Bunyi pengumuman MSCI begini:

“Despite the announced reforms, significant concerns remain around market dysfunction, including continued suspected coordinated trading behavior and lack of evidence of meaningful enforcement”

(“Meskipun telah ada reformasi yang diumumkan, kekhawatiran yang signifikan tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang masih terus terjadi serta kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti.”)

Lihat kata kuncinya: kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti meskipun katanya sudah dilakukan reformasi bursa (peta jalan free float 15%, keterbukaan identitas investor di atas 1%, dst.).

Lihat juga ini:

“…institutional investors have emphasized the need for consistent implementation and evidence of sustained material impact from these announcements.”

(“…para investor institusional telah menekankan perlunya penerapan yang konsisten serta bukti adanya dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman-pengumuman tersebut.”)

Siapa pihak yang menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti dampak material yang berkelanjutan? Investor institusi! Ya, bukan presiden, bukan pula ritel.

Cermati ini:

“Feedback from market participants suggests that a reclassification to Frontier Markets would not properly recognize the depth of the market problems. MSCI expects to proceed with the proposed reclassification unless the consultation identifies clear evidence of material improvements in market governance and functioning to warrant reconsideration.”

(“Masukan dari para pelaku pasar menunjukkan bahwa reklasifikasi menjadi Frontier Markets (Pasar Perbatasan) tidak akan mencerminkan secara tepat kedalaman masalah yang ada di pasar tersebut. MSCI berencana untuk tetap melanjutkan usulan reklasifikasi ini, kecuali jika proses konsultasi mengungkapkan bukti nyata adanya perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar yang cukup kuat untuk menjadi dasar pertimbangan ulang.”)

Artinya, masalah sudah sebegitu dalam sehingga reklasifikasi ke Frontier tidaklah cukup mencerminkannya. Maka diusulkan reklasifikasi yang lebih jauh, langsung ke Standalone, kecuali nanti ada bukti jelas perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.

Baru setelah pengumuman MSCI dan IHSG tersungkur, OJK kasih rilis:

  • Ditemukan tindak pidana manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU 8/1995 tentang Pasar Modal, dan dikenakan sanksi administratif Rp1,5 triliun terhadap pelakunya, yakni “nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa”. Adapun izin “Direksi Perusahaan Efek” dibekukan.
  • Lalu, untuk proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal, dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar untuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar untuk PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) terhadap “pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham”.

Sekilas terlihat heroik dan ada bukti penegakan hukum yang nyata dari OJK. Tapi sebenarnya tidak begitu juga. Kalau dilihat dari rumusan rilis dan pernyataan pejabatnya di depan media, nyata betul betapa tidak jelas dan tidak transparannya model penegakan hukum OJK ini:

  • Nama pihak yang dikenai sanksi tidak jelas, cuma disebut “pihak-pihak terkait”, “nasabah perorangan dan institusi”, dan “beberapa anggota bursa”.
  • Selain itu, pengendali dan penerima manfaat akhir tidak disebut;
  • jumlah pihak yang didenda dan pembagiannya;
  • nilai keuntungan tidak sahnya berapa;
  • kerugian investor termasuk ritel dan apakah ada mekanisme ganti ruginya;
  • besarnya kenaikan harga DSSA (cuma disebut “cukup signifikan” tanpa angka);
  • berapa saham IPO BREN dan CUAN yang dikuasai kelompok terkait dan siapa saja makhluk-makhluk ini;
  • ketika menyebut tindak pidana dalam perkara DSSA, tidak dikemukakan dalam rilis itu apakah akan ada penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh penegak hukum.

Menurut saya, logika hukumnya begini: karena OJK telah menetapkan tindakan administratif, yakni sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada para pelaku, maka artinya OJK sudah memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara kepada penyidik kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 100E UU 4/2026 (perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/PPSK).

Masalahnya, penetapan tindakan administratif sebagai pengganti pelimpahan ke kepolisian itu ada tiga syaratnya: mengembalikan keuntungan yang diperoleh, mengembalikan kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah, dan membayar ganti rugi kepada korban.

Bahkan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penyelidikan pun harus ada penilaian (Pasal 100A) dengan mempertimbangkan nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak tindak pidana, ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul, akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/atau perdagangan Efek secara keseluruhan, serta dampak kerugian terhadap sistem pasar modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat.

Semua syarat, dasar penilaian, dan pertimbangan itu tidak tampak dalam rilis dan penjelasan OJK (berapa total keuntungan yang didapat pelaku, berapa kerugian yang harusnya bisa dihindari, apa ganti rugi buat korban, siapa penerima manfaat akhir, seberapa besar dampaknya terhadap sistem bursa secara keseluruhan dst.), padahal penegakan hukum harus kredibel dan transparan supaya investor percaya.

Angka Rp1,5 triliun pun tidak bisa dibilang besar juga (paling cuma satu sekian persen), apalagi jika dibandingkan dengan kapitalisasi pasar DSSA yang tembus Rp100 triliun. Kapitalisasi pasar BREN Rp248,17 triliun, sedangkan dendanya cuma Rp500 miliar (0,2%). CUAN Rp74,75 triliun, dendanya cuma Rp100 miliar (0,13%).

Jadi, kalau model pernyataan pejabatnya ala “buy Indonesia”, apalagi menyalahkan investor domestik yang tidak bisa menghitung sendiri, itu mencerminkan kekacauan otoritas bursa dan pejabat pemerintahan Indonesia sendiri.

Wajar saja kalau MSCI menyebut penegakan hukumnya tidak berarti dan bursa kita pantas dilempar ke pulau tersendiri biar berdiri kesepian di sana (standalone).

Salam,
AEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI yang HOBInya DOSA dan KEMAKSIATAN komen dalam hati: “apaan sih tulisan ini, aku gak ngerti karena aku GAK LULUS SMA‼️”

    Ngoahahaha…🤣😝😂😜

  2. wah kalau kondisi begini terus IHSG semakin terpuruk, Rp. semakin melemah, investor pun bisa ngacir. belum lagi perlu biaya besar untuk mengatasi karhutla, pembayaran hutang dan bunganya yang tidak kecil. ayo jangan ragu nambah lagi badan baru, kementerian baru jadi banyak pejabat yang ngeroyok msci aWok wokwok