Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antaranya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penyidik menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan pendapat profesional dalam proses penyidikan. Gelar perkara juga melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan bersifat komprehensif dan ilmiah.
Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.
- Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.
- Klaster kedua mencakup tiga orang lainnya, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dijerat dengan pasal berlapis — termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dan pemalsuan data elektronik.
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya. Laporan itu mencakup pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli serta identik dengan dokumen pembanding yang diperoleh dari instansi pendidikan terkait. Jokowi bahkan telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada 24 Juli lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa secara forensik.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, termasuk Roy Suryo, yang sempat mengunggah salinan ijazah Jokowi di media sosial.







Komentar