Wadoh! Penasehat Danantara Kesandung Korupsi

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya memberikan pernyataan terkait kabar salah satu anggota Dewan Penasihat mereka, Thaksin Shinawatra, yang kembali harus berurusan dengan hukum di Thailand. Mantan Perdana Menteri Thailand itu diputus bersalah dalam perkara korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.

Direktur Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, menegaskan pihaknya tidak akan mengomentari proses hukum yang terjadi di negara lain.
“Kami menghormati jalannya proses hukum yang berlaku, namun tidak dalam kapasitas untuk menanggapi persoalan politik maupun hukum di yurisdiksi mana pun,” kata Al-Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, kehadiran Thaksin di lingkaran penasihat Danantara sebatas memberikan pandangan umum terkait tren ekonomi global dan dinamika pasar internasional. Menurutnya, Thaksin tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan strategis di Danantara.
“Perannya hanya sebatas memberi perspektif mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi dan pasar global. Ia tidak terlibat dalam penentuan keputusan di Danantara Indonesia,” jelas Al-Arief.

Sementara itu, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan Thaksin harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Putusan itu muncul setelah pengadilan menilai fasilitas istimewa berupa penahanan di kamar VIP rumah sakit Kepolisian, yang sebelumnya ia nikmati, bertentangan dengan aturan hukum.

Sebagai informasi, Thaksin yang dikenal sebagai pengusaha kaya sekaligus tokoh politik berpengaruh di Negeri Gajah Putih, sempat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Vonis tersebut dijatuhkan usai kepulangannya ke Thailand pada Agustus 2023, setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri dalam pengasingan.

Komentar