Bahasa bayi menjelaskan kasus ijazah SMA Gibran…
Valentino Rossi, Gibran & Ijazah SMA
Oleh: Tere Liye
Suatu hari, mantan juara 7x MotoGP Valentino Rossi mengendarai sepeda motor, dari Depok menuju Lenteng Agung.
Eh, persis di depan halte UI, ada razia besar-besaran, dia diberhentikan polisi.
“Tolong perlihatkan SIM!” Kata polisi.
“Ini, Pak.” Jawab Rossi, sambil nunjukin SIM dari negaranya.
“SIM!” Seru polisi.
“Ini SIM loh, Pak.”
“Ini bukan SIM!”
Nasib. Rossi ternyata hanya punya patente di guida, alias SIM Italia, dan dia tidak punya international driving permit yang mengizinkan dia bisa mengendarai kendaraan di negara lain. Polisi bersikukuh jika itu bukan SIM yang diakui di Indonesia.
Inilah salah-satu alternatif analog’ tentang permasalahan hukum kekinian di Indonesia. Adalah fakta Rossi itu lihai sekali naik sepeda motor, loh. Hanya orang ‘bodoh’ yang akan mempertanyakan keahliannya mengendarai sepeda motor. Rossi bukan hanya bisa, dia jago ngebut, wuuush! Belok kiri, belok kanan, salip sana, salip sini. Jangankan kecepatan 100km/jam, sepeda motor yang dia kendarai bisa tembus 300 km/jam.
Secara substansi, Rossi jelas akan melewati semua spesifikasi syarat kompetensi mendapatkan SIM di Indonesia. Ibarat kata, syarat minimal hanya 60, nilai Rossi 100. Nasib. Rossi tetap kena tilang. Karena hukum tidak peduli semua fakta itu.
Bukan kompetensinya yang diragukan, melainkan absennya dokumen legal yang diwajibkan oleh undang-undang. Dan jika polisi memberikan pengecualian—gara-gara dia nge-fans dengan Rossi, petugas tersebut telah melakukan diskriminasi hukum, melukai rasa keadilan. Enak saja. Orang lain wajib bawa SIM, mentang-mentang Rossi tidak perlu.
Selintas lalu, dalam situasi ini hukum menjadi `menyebalkan’, bukan? Tapi itulah poinnya. Jika polisi memberikan pengecualian hanya merujuk pada substansi kemampuan, maka hukum jadi rancu, kacau balau. Pembalap liar, anak dibawah umur, yang juga sama jagonya mengendarai sepeda motor, atau malah lebih lihai dibanding Rossi di jalanan padat Indonesia, akan menggunakan alasan yang sama untuk menghindari tilang. Hukum tidak bisa menilai ‘skill’ secara subyektif. Tidak ada SIM, kamu tidak bisa mengendarai kendaraan di jalan raya. Titik final.
Pada akhirnya, apa yang harus dilakukan oleh Rossi jika dia tetap mau mengendarai sepeda motor di jalanan Indonesia? Sederhana, dia mengurus international driving permit yang diakui di Indonesia. Diurus dengan benar di Italia sang, bukan memanfaatkan nama besar apalagi koneksi. Dilewati semua prosedurnya. Itu tidak akan sulit. Sekali dia punya sepucuk surat tersebut, sah sudah dia bisa melenggang di jalan raya.
Tapi bagaimana jika ternyata ada situasi yang membuat international driving permit tersebut tetap tidak diakui oleh hukum Indonesia? Semisal warga negara yang tidak ikut konvensi international soal SIM ini? Yang mau bagaimana pun, SIM negaranya tetap tidak setara di mata hukum Indonesia. Maka, solusinya, yang bersangkutan bisa mengurus SIM lokal. Tinggal genapkan syaratnya, ikuti prosesnya, dia bisa memperoleh SIM tersebut. Masalah selesai.
Hukum memang menyebalkan’, tapi selalu ada solusi. Pun sama dalam kasus Gibran yang sedang ramai dibahas menyusul keputusan MK. Dengan putusan tersebut, masalah gugatan ronde pertama ini sudah selesai, MK menolaknya. Tapi masalah lain tetap terbuka lebar.
Apakah Gibran secara ‘substansi’ lulus SMA? Yes. Dia bahkan lulus S1. Untuk seorang pemuda seperti Gibran yang cerdas dan spesial sejak kecil, perkara lulus SMA itu mudah. Apalagi dengan dukungan keluarga yang sangat kental pendidikan tinggi. Sayangnya, dia dalam situasi logika hukum yang ‘menyebalkan’. Bahwa jalur pathway (UTS Insearch) yang dipilih oleh keluarganya senasib dengan warga negara yang SIM-nya tidak cocok dengan hukum Indonesia. Mau diurus penyetaraan sekalipun, tetap tidak akan ketemu ijazahnya, karena memang jalur ini tidak punya ijazah SMA.
Sebenarnya, keluarga Jokowi yang adalah politisi ulung paham sekali soal ini. Sama pahamnya saat mereka dulu terbentur batas usia minimal. Tahun 2024, mereka bisa mengakalinya dengan MK mengubah peraturan tersebut lewat Paman Usman. Pun KPU, bisa menyelundupkan pasal pamungkas yang bisa meloloskan Gibran. Tapi tahun 2029, situasi sangat berbeda. Sekali lagi, keluarga Jokowi sangat paham situasinya.
Maka, solusi pamungkas buat Gibran hanya dua: minta parpol mengubah syarat capres/cawapres di UU, atau, bergegas ikut ujian persamaan Kejar Paket C.
Karena, dengan segala keramaian hari ini, fakta-fakta persidangan, polemik, jika syarat capres/cawapres tahun 2029 tetap mewajibkan tamat SMA (dus harus punya ijazah SMA), saya khawatir, KPU baru tahun 2029 akan tegas menolak Gibran saat verifikasi data. Mau bagaimana lagi? Memang tidak ada ijazah SMA-nya. Sama seperti analogi Rossi sebelumnya, mau bagaimana lagi, tidak ada SIM-nya.
Saya menyarankan buat Pak Jokowi dan Ibu Iriana, mumpung masih ada 3 tahun lagi, yuk anaknya didaftarkan ujian persamaan Kejar Paket C. Dan kali ini, biarlah anaknya mengikuti proses tanpa jalur khusus/super cepat, tanpa perlu ada pengecualian apalagi sampai mengubah peraturan lewat MK.
Lantas bagaimana nasib ribuan anak-anak pathways? Dengan realitas ini, mari edukasi mereka, jika hendak bekerja sebagai presiden, wapres, gubernur, bupati, anggota DPR dan pekerjaan lain yang mensyaratkan ijazah SMA, segeralah pikirkan solusinya. Tapi tentu, di dunia ini ada banyak sekali pekerjaan lain yang sama spesialnya. Pastikan saja kita kompeten, tanpa harus pakai KKN, Paman Usman, KPU, Kementerian dan semua privelege keluarga. Karena masalah ini bukan soal pathways loh. Masa’ kamu nggak paham-paham juga.
*Tere Liye








aturan merubah batas umur kemaren juga janggal biasanya ada masa berlakunya.seperti dana pendidikan jgn digunakan buat mbg mulai thn 2028 tapi ini tidak.ini bener2 akal2 an paman usman