Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan, persetubuhan, serta ab*rsi terhadap Lolly (Laura Meizani), anak dari artis Nikita Mirzani.
Dalam pembacaan putusan, Rabu (1/10/2025), majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025), dilansir dari detikHot.
Dalam putusan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa iPhone 14 dirampas, sementara iPhone 13 milik korban dikembalikan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman.
Keluarga Vadel syok dan terpukul atas vonis yang dijatuhkan kepada Vadel. Sidang sempat diwarnai suasana emosional ketika ibu terdakwa, Titin, pingsan dan harus ditolong oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Vadel Alfajar Badjideh, atau yang lebih dikenal sebagai Vadel Badjideh, adalah seorang konten kreator TikTok, dan selebgram asal Indonesia.







Komentar