Seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 30 Desember 2025. Alfarisi merupakan terdakwa dalam perkara hukum terkait keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025, dan meninggal sebelum proses persidangan atas dirinya selesai.
Alfarisi wafat dalam status sebagai tahanan yang sepenuhnya berada dalam penguasaan negara. Ia belum memperoleh putusan hukum tetap ketika meninggal dunia. Kondisi ini menempatkan tanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan almarhum berada pada otoritas negara selama masa penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KontraS Surabaya, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan memburuk selama berada di dalam rutan. Berat badannya disebut turun drastis, diperkirakan antara 30 hingga 40 kilogram, serta mengalami tekanan psikologis berat. Rekan satu selnya juga menyebutkan bahwa Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan awal tim medis di Rutan Kelas I Surabaya, sebagaimana dilaporkan sejumlah media, menyebutkan bahwa Alfarisi diduga meninggal akibat penyakit pernapasan. Namun, sebelumnya tidak ditemukan riwayat penyakit serius yang diderita oleh almarhum.
Alfarisi ditangkap aparat kepolisian pada 9 September 2025 di tempat tinggalnya. Ia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Pada 19 November 2025, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dan menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 187 KUHP terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Kematian Alfarisi terjadi saat proses persidangan masih berlangsung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, sidang lanjutan atas perkara tersebut dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, apabila terdakwa masih hidup.
Kasus ini menyoroti kondisi penahanan serta pemenuhan hak dasar tahanan, khususnya hak atas kesehatan, perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi, dan hak untuk hidup. Sejumlah pihak menilai kematian seorang terdakwa sebelum proses hukum selesai menuntut adanya penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan, termasuk pembukaan informasi terkait kondisi medis dan perlakuan yang diterima selama berada di dalam tahanan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa medis maupun tanggung jawab otoritas rutan atas kematian Alfarisi. Kasus ini menambah daftar kematian tahanan di tengah proses hukum yang masih berjalan dan kembali memunculkan sorotan terhadap sistem penahanan di Indonesia.





Komentar