Untuk pertama kalinya anggota polisi syariah Islam di Aceh dihukum cambuk

Untuk pertama kalinya anggota polisi syariah Islam di Aceh dihukum cambuk, akhir Januari 2026.

Hukuman cambuk itu dijatuhkan kepada sang polisi syariah karena dia didapati berhubungan seks atau bermesraan di luar pernikahan serta mengonsumsi alkohol.

Masalahnya, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras di Aceh—satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah.

Anggota polisi syariah Islam berinisial TSA itu dihukum cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, Kamis (29/01).

TSA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

TSA ditahan pada pertengahan November 2025 lalu setelah tertangkap “sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim-nya” (jarimah ikhtilath) di sebuah rumah kos di Banda Aceh.

Dia dicambuk sebanyak 23 kali, setelah dikurangi masa tahanan dua bulan.

Pasangannya yang berisinial AD juga dihukum cambuk 23 kali di lokasi yang sama.

Ada pula pasangan HA dan VO yang dihukum cambuk sebanyak 140 kali. Mereka divonis bersalah melakukan zina (jarimah zina) dan mengonsumsi minuman beralkohol (khamar).

Hukuman cambuk 140 kali ini merupakan jumlah terbanyak selama eksekusi cambuk berlangsung di Aceh.

Baca selengkapnya: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg5g3qqjmp9o

Komentar