✍🏻Ustadz Fahmi Hasan Nugroho
Emas dan perak itu hanya logam, sama dengan besi dan tembaga. Persepsi manusia yang membedakan keduanya dari logam lainnya.
Apakah uang harus emas dan perak? Ga juga. Rasulullah itu tidak mencetak uang, Rasulullah menerima koin “impor” yang digunakan oleh masyarakat saat itu. Dinar berasal dari Romawi, Denarius, dan Perak itu berasal dari Persia. Bahkan Umar bin Khaththab pernah punya ide untuk membuat uang dari kulit unta.
Bagaimana syariat Islam memandang uang? Syariat tidak mengatur tentang bentuk dan bahan uang, syariat hanya mengatur bagaimana manusia berlaku terhadap uang. Adapun uang mau terbuat dari bahan apa dan bagaimana cara membuatnya, itu dikembalikan kepada kebiasaan manusia.
Kaidahnya “al-Adah Muhakkamah”, bahwa kebiasaan manusia bisa menjadi acuan hukum. Syariat banyak menyinggung hukum tentang uang, tapi tidak memberikan definisi dan batasan yang detail tentang uang, maka acuannya dikembalikan kepada kebiasaan manusia.
Sepanjang sejarahnya manusia tidak hanya membuat uang dari emas dan perak, ada juga dari kerang, dari kulit, manik-manik, dan sekarang uang hanya berupa angka. Intinya, selama manusia sepakat (baik suka rela atau dipaksa aturan) untuk menerima suatu bentuk uang, syariat akan menerimanya dan semua aturan uang akan berlaku baginya. (*)







Komentar