Thrifting Ilegal Tamat! Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Kompak Bersih-bersih

Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanggil sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada untuk menindaklanjuti larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal (thrifting).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memastikan seluruh platform mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami ingin bersinergi dan berkolaborasi agar platform benar-benar mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama,” ujarnya di Jakarta Selatan.

Temmy menjelaskan, larangan penjualan pakaian bekas impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Barang yang dilarang oleh undang-undang tidak boleh diperjualbelikan di platform mana pun,” tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Hilmi Adrianto, menyatakan anggotanya berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut. “Kami memiliki komitmen tinggi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Dari pihak platform, Shopee Indonesia melalui Deputy of Public Affairs Radynal Nataprawira mengungkapkan telah menurunkan ratusan ribu produk yang melanggar sejak 2023. “Kami juga membuka saluran komunikasi langsung dengan Kementerian UMKM agar koordinasi lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Tokopedia juga menegaskan komitmen yang sama. “Kebijakan kami secara tegas melarang penjualan barang impor bekas, dan produk yang melanggar akan segera kami turunkan,” kata Richard Anggoro, Lead of Public Policy Tokopedia.

Sementara itu, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menuturkan perusahaannya siap mengikuti seluruh arahan pemerintah. “Lazada akan patuh terhadap aturan yang berlaku dan mendukung penertiban ini sepenuhnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menegaskan pelarangan aktivitas thrifting pakaian bekas impor ilegal, termasuk promosi dan iklannya di e-commerce. Ia menyebut sebagian besar pelaku sudah mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Komentar