Peristiwa kebakaran hebat melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025. Insiden tragis ini mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menduga adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
SIMAK SELENGKAPNYA THREAD DIBAWAH:





Sumber: https://x.com/dimarsasongko98/status/1998370804124586464







Komentar