Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Dia telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025.
“Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Sebelum bebas, kata dia, Bambang Tri juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Seperti diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama, pada Selasa, 18 April 2023.
Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Bambang Tri telah menyelesaikan 2/3 masa tahanan dari putusan 4 tahun penjara.
Bambang Tri adalah orang pertama yang menyatakan ijazah mantan Presiden Jokowi itu palsu.
Dia adalah penulis buku Jokowi Undercover, yang membongkar jati diri asli Jokowi menurut hasil investigasinya.
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.
[VIDEO]







Komentar