Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan catatan serius menyusul Putusan MK Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataannya di chanel Youtube Mahfud MD Official pada Rabu, 7 Oktober 2026, Mahfud menyampaikan sejumlah poin penting mengenai masa depan politik Gibran dan tindak lanjut hukum pascaputusan tersebut:
1. Dampak Pencalonan pada Pemilu 2029
Mahfud menilai hasil persidangan di MK akan menjadi sandungan besar dan menjadi masalah bagi Gibran Rakabuming Raka jika ia ingin kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Menurut analisisnya, amar putusan dan jalannya persidangan mengindikasikan bahwa bukti fisik ijazah SMA Gibran memang tidak ditemukan oleh MK. Catatan hukum inkrah dari MK ini tidak bisa diabaikan oleh KPU.
2. Mengapa MK Menolak Menggugurkan Gibran?
Mahfud menjelaskan bahwa keputusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs murni karena alasan prosedural, bukan karena keabsahan dokumen ijazah itu sendiri. MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden saat ini karena:
- Keterbatasan Batas Waktu: Masa perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 secara konstitusional telah lewat, dan pasangan calon sudah resmi dilantik.
- Kehilangan Kedudukan Hukum (Legal Standing): Status para pemohon maupun rival politik (termasuk Mahfud sendiri sebagai mantan cawapres) sudah dianggap gugur/bubar seiring selesainya tahapan pemilu.
3. Putusan Deklaratur yang “Tersembunyi”
Meskipun permohonan diskualifikasi ditolak, Mahfud menangkap adanya putusan deklaratur MK “MK tidak menemukan bukti ijazah SMA”. Berarti memang tidak ada ijazahnya.
4. Peluang Pengusutan Pidana dan Administrasi di Tangan Polisi
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK ini tidak serta-merta menghentikan persoalan hukum ijazah Gibran. Karena MK hanya mengadili dari sisi tata negara, proses hukum lain di luar itu masih sangat terbuka lebar:
- Jalur Pidana: Jika ada indikasi pemalsuan dokumen dokumen atau kebohongan publik, kasus ini bisa diseret ke ranah pidana. Kendati demikian, Mahfud menyatakan kelanjutan pengusutan pidana ini sepenuhnya tergantung pada keberanian dan independensi kepolisian sebagai institusi penegak hukum pertama.
- Hukum Administrasi & Disiplin: Penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum administrasi atau disiplin pegawai jika di persidangan terbukti sengaja meloloskan verifikasi dokumen yang bermasalah.
Mahfud mencontohkan analogi sengketa Pilgub Bengkulu dan Banten, di mana status kemenangan seorang calon dalam pemilu dinyatakan tetap sah secara tata negara, namun dugaan pelanggaran tindak pidana di luar pemilu tetap berjalan terpisah di kepolisian.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:








Memang dari awal harusnya MK menolak langsung gugatan karena PHPU diajuan 3 hari setelah putusan KPU, kadrun sampe kiamat GK pernah move on dari soal selembar kertas ijazah 😆😂😆😂😆😂😆😂😆😭😆😂😆😂 ada aja dicari yang aneh-aneh, saya jamin wapres juga tetap sampai 2029, paham ga brun?
INSYAALLAH GIBRAN DILENGSERKAN…. ALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR….
udah kebukti gibran ga punya ijazah sma, artinya jabatan wapres gibran cacat administrasi,,,,
dan termul² GOBLOK, yg masih bangga belain gibran, cacat otaknya….
L.O.L
cieee…si Judi Belingham ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo Babi GuRun komen masih juga gak mau menerima kenyataan kalau anak junjungan sekaligus BERHALA SESEMBAHANnya terancam…‼️
Paham gak kau hai Babi guRun alias BabRun⁉️
ngoahahaha…😜😂😝🤣
Ini awalnya kan mana yang lebih jauh dari Islam mana yang lebih dekat. Bukan Islam itu sendiri, tapi yang mendekati dan yang terlihat menjauhi…. Dari situ saling mendukung dan saling menyerang.
Akhirnya jelas, yang anti Islam kemana. Dan yang terlihat lebih ke arah Islam kemana… Ini awal saling gesekan.
Tapi intinya memang konflik Agama. Terutama Islam vs Kristen
ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD… SEMOGA ANTI ISLAM HANCUR… AAMIIN