Tak Kunjung Tersangkakan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Digugat Praperadilan

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilayangkan karena lembaga antirasuah ini tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara koruspi kuota haji.

Gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 17 November 2025. Duduk sebagai tergugat yaitu pimpinan KPK.

Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan perkara kuota haji karena penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tambah dia.

Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan.

“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.

KPK juga sudah mencekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri sejak tanggal 11 Agustus 2025.

Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan untuk memastikan Yaqut dan dua orang lainnya (staf khusus menteri agama dan pihak swasta) tetap berada di Indonesia untuk proses hukum.

Hingga saat ini (12 November 2025), status Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini masih sebagai saksi, dan KPK belum menetapkan tersangka.

Komentar