Sudjiwo Tejo: Adili hakim-hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah Ira Puspadewi, agar kasus begini tidak berulang terus

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akhirnya dibebaskan setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun denda Rp500 juta. Ira secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Budayawan Sudjiwo Tejo blak-blakan berpandangan bahwa harus ada tindak lanjut terhadap hakim yang menangani kasus Ira. Salah satunya adalah terhadap hakim yang memberikan vonis bersalah pada Ira.

“Rehabilitasi buat Ira Puspadewi dkk bagus, tapi tidak cukup. Adili hakim-hakim yang bikin vonis bersalah pada Ira dkk,” tulisnya dalam akun Instagram @/president_jancukers pada Rabu, 26 November 2025.

Selain itu, Sudjiwo juga mendesak agar hakim yang membebaskan Ira tapi kalah suara agar diangkat sebagai hakim teladan nasional.

Sebagai informasi dalam keputusan vonis Ira dan kawan-kawan, ada satu hakim yang memutuskan dissenting opinion. Sunoto, Ketua Majelis Hakim yakin bahwa perbuatan para terdakwa merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule.

Sehingga para terdakwa tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara. Sunoto juga menilai perbuatan bisnis para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana lantaran tidak ditemukan itikad jahat dan maksud mencari keuntungan untuk pribadi.

Komentar