Sistem “Kuota Hangus” Rugikan Rakyat Hingga Rp63 Triliun Per Tahun

Banyak publik yang bertanya tanya “kemana sisa kuota kita setelah masa berlaku habis?” Ya, hangus begitu saja, tapi ternyata hal itu menguntungkan pihak pemilik jaringan.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti praktik kuota internet yang hangus setiap bulan. Mereka menyebut kebijakan itu bukan hanya tidak adil, tapi juga menyebabkan kerugian rakyat yang mencapai Rp63 triliun per tahun.

Angka fantastis itu berasal dari temuan Indonesia Audit Watch (IAW), yang menilai sistem masa aktif kuota internet telah lama menjadi jebakan terselubung bagi konsumen digital di Indonesia.

“Kuota yang sudah dibayar tapi hangus, itu bentuk ketidakadilan digital. Negara tak boleh diam,” ujar Irfani Maulana, Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi DPP IMM, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/11).

IMM mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas. Bukan sekadar regulator, Komdigi diminta hadir sebagai pelindung rakyat di ruang digital. Salah satu desakan utama adalah penerapan sistem “data rollover” — mekanisme pengalihan sisa kuota ke bulan berikutnya, sebagaimana sudah lama diberlakukan di banyak negara.

IMM juga menyoroti ketimpangan digital lain: kecepatan internet Indonesia (45,01 Mbps) tertinggal jauh dari Vietnam (152,17 Mbps) dan Malaysia (143,56 Mbps), sementara biaya akses di pelosok masih mencekik.

Untuk mengakhiri ketidakadilan itu, IMM mengajukan tiga langkah konkret:

  1. Regulasi wajib rollover kuota otomatis dan transparan.
  2. Audit terbuka oleh Komisi I DPR terhadap operator dan struktur tarif data.
  3. Komitmen moral dari operator untuk tidak merugikan pelanggan.

IMM menegaskan, keadilan digital harus menjadi bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045.

“Kedaulatan digital bukan diukur dari banyaknya menara atau satelit, tapi dari seberapa adil rakyat diperlakukan di ruang digital,” tutup Irfani.

Komentar