Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK Berlanjut ke Pembuktian, Ini Analisa Prof. Jimly Asshiddiqie

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan analisis terkait sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Dia mengatakan, sidang yang dilanjutkan tahap pembuktian memiliki arti legal standing perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sudah selesai.

“Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing, ya kan,” kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2026).

Jimly mengatakan, bisa jadi pertimbangan MK melanjutkan perkara itu adalah sebuah terobosan hukum yang akan diberikan dalam pertimbangan putusan.

Namun Jimly tidak ingin menerka apa alasan MK melanjutkan sidang ini ke tahap pembuktian dan meminta semua pihak menunggu alasan MK dalam pembacaan putusan.

“Bisa saja karena ini masalah sangat serius untuk bangsa dan negara, bisa saja kan begitu pertimbangannya, nanti kita baca, kita belum tahu,” ucapnya.

Tetap bisa berakhir tidak diterima

Jimly mengatakan, meski masuk ke tahap pembuktian, MK bisa saja memberikan putusan tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan tidak dapat diterima ini berkaitan dengan syarat formal suatu perkara, termasuk berisi kedudukan hukum pemohon, atau berkaitan dengan kewenangan MK.

Jimly mengatakan, syarat formal yang tidak terpenuhi bisa saja dilewatkan dan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Saat Jimly masih menjabat pun sering terjadi, karena ketika sidang pembuktian baru ditemukan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan MK.

Sehingga meskipun perkara masuk pada tahap pembuktian, putusan MK menyatakan tidak dapat diterima atau N.O..

“Bisa saja itu di-N.O., tapi (pembuktian) substansinya ditetapkan di dalam pertimbangan bahwa ini tidak memenuhi syarat (formal),” kata Jimly.

Sidang berlanjut ke pembuktian

Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengketa ijazah Gibran dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian yang akan digelar pada Rabu (30/9/2026).

Agendanya adalah sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon),” bunyi dari laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan.

Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. “pemohon meminta MK membatalkan –keputusan KPU terkait Pilpres 2024–, khusus berkaitan dengan Gibran”

    keputusan kpu berkaitan dengan pilpres satu paket, kalau wapres dimakzulkan presiden juga dimakzulkan. ini baru fair 👍

  2. itulah bukti bokbroknya Hukum buatan manusia, Hukum bisa dimainkan sesuai kebutuhan pemegang kekuasaan, HUkum seperti ini kok masih dipertahankan…Saatnya Buang kapitalisme Democrazy …. ganti dnegan hukum buatan sang pencipta