Sidang Keabsahan Ijazah Jokowi Degelar di PN Solo, Penggugat 2 Alumni UGM

SOLO – Pengadilan Negeri Kota Solo menggelar sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit ihwal keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kali ini, perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt masuk tahap mediasi.

Dalam perkara itu, penggugatnya adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Adapun Jokowi selaku tergugat 1, Rektor UGM Ova Emilia selaku tergugat 2, Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro selaku tergugat 3.

Kehadiran ketiga tergugat dalam sidang diwakili oleh kuasa hukum mereka masing-masing. Adapun Polri selaku tergugat 4 kembali absen, padahal sudah ada pemanggilan ketiga.

Pantauan Tempo, sidang diawali dengan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi dan dua anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, membuka sidang. Polri kembali tidak hadir memenuhi panggilan PN Kota Solo. Ketua majelis hakim pun memutuskan melanjutkan sidang ke tahap mediasi.

Untuk mediatornya, Achmad Satibi mengatakan pihaknya telah menyiapkan tujuh orang dari hakim dan non-hakim. “Tetapi dari non-hakim lebih diutamakan,” ujar Achmad Satibi.

Para tergugat dan penggugat akhirnya memilih mediator dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yakni Dara Pustika Sukma. Setelah komunikasi Majelis Hakim dengan Dara selaku mediator hadir untuk memimpin mediasi yang dilangsungkan secara tertutup.

Ditemui wartawan seusai mediasi, Dara mengatakan dalam mediasi pertama ini mencocokkan penggugat maupun tergugat. Lantaran tergugat 4 belum hadir, maka akan kembali dipanggil dalam mediasi kedua pada Selasa, 21 Oktober 2025. “Kebetulan semua hadir, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan,” ujar Dara.

Setelah mencocokkan para pihak yang hadir, mediasi dilanjutkan dengan penyampaian pokok perkara. Dara mengatakan, pada mediasi kedua, agendanya adalah memberikan resume dari pihak penggugat dan tergugat.

Selain mengharap kehadiran tergugat 4, Dara juga meminta para prinsipal tergugat 1 sampai 3 hadir. Sebab, pihak penggugat dihadiri langsung prinsipalnya.

“Ya semua tergugat harus datang. Tadi saya mintakan bagi tergugat 1 Pak Jokowi, kalau bisa prinsipalnya hadir. Dan untuk tergugat 2, 3, maupun turut tergugat ikut hadir karena tadi prinsipal penggugat sudah lengkap,” ujarnya.

Kuasa hukum akan menyampaikan resume kepada para prinsipal. Dara akan melihat jalannya sidang mediasi minggu depan, apakah para prinsipal tergugat akan datang atau tidak.

(Sumber: TEMPO)

Komentar