Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai tak Sesuai Aturan RI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025), pukul 09.00 WIB.

Gugatan senilai Rp125 triliun itu diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, terkait dugaan ketidaksesuaian latar belakang pendidikan Gibran dengan syarat pencalonan wakil presiden.

Isi Gugatan

Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat UU Pemilu karena tidak menempuh pendidikan setara SMA di lembaga yang diatur berdasarkan hukum Indonesia. Ia merujuk data KPU yang mencatat Gibran menamatkan pendidikan SMA di luar negeri:

  • Orchid Park Secondary School, Singapura
  • UTS Insearch, Sydney, Australia

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan (3/9/2025).

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian kepada seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, serta disetorkan ke kas negara.

Gibran Mangkir, Sidang Ditunda

Sidang perdata bernilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda hingga pekan depan.

Penggugat Subhan Palal mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut lantaran Gibran tidak hadir dan mengirim Jaksa sebagai wakilnya untuk menghadiri sidang. Menurutnya, seharusnya Gibran hadir langsung ataupun menggunakan kuasa hukum pribadi.

“Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya mengugat adalah pribadi, personal. Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan,” kata Subhan di PN Jakpus.

“Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu saja, itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut ditujukan pada proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, gugatan ini bersifat pribadi.

“Padahal ini gugatan pribadi dia, jadi ini nggak ada hubungannya negara ya. Ya. Saya tidak mengugat wakil presiden, tapi saya mengugat calon wakil presiden waktu itu,” ucapnya.

Komentar