Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan perubahan pada sistem rujukan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan.
- Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan bahwa pasien dapat segera ditangani di rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang saat ini diterapkan sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan, terutama dalam kasus darurat.
- Ia memberikan contoh mengenai pasien yang mengalami serangan jantung yang sering kali harus melewati puskesmas, RS tipe C, hingga RS tipe B sebelum akhirnya dirujuk ke RS tipe A—padahal tindakan medis yang diperlukan hanya dapat dilakukan di fasilitas tipe A.
- “Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi agar dapat menghemat biaya BPJS juga,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
- Dengan sistem yang berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan, peralatan, dan tenaga medis yang sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
- “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang memang dapat menangani sesuai dengan anamnesis awal,” ujarnya.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO PENJELASAN MENKES:







Komentar