AKHIRNYA SETELAH VIRAL…
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak penjual mi di Jalan Cibadak. Alasannya, pedagang itu memakai bahan nonhalal yaitu minyak babi tanpa penanda yang jelas ke konsumen.
“Pedagang mengakui menggunakan minyak babi sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Pada gerobak penjual mi itu tertulis Danau Toba. Dari ulasan dan komentar beberapa konsumen di media sosial, seporsi mi itu dilengkapi dengan telur rebus, pangsit goreng, bakso, dan kerupuk kulit. Ada juga yang menulis taburan dagingnya di atas mi adalah babi panggang serta usus babi.
Petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi rumah pedagangnya pada Jumat, 12 Desember 2025. Hari itu ia sedang tidak berjualan. Dalam pertemuan itu, petugas melakukan wawancara sekaligus edukasi ke pedagang yang berinisial AS kelahiran Garut. Sebelumnya, ada pihak yang mempersoalkan penjualan mi itu yang nonhalal namun pedagangnya memakai peci dan hijab.
Penanda Produk Nonhalal
Dalam surat pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangan, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal dan dapat memilih makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.
Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan.
“Tentu menjadi perhatian bersama. Kami akan tetap melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Idris.
Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah disampaikan dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan.
Idris juga mengimbau masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun pendatang, agar lebih cermat dan bijak dalam memilih makanan, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga kesesuaian dengan keyakinan.
Satpol PP Kota Bandung juga mengingatkan para pelaku usaha kuliner untuk lebih terbuka dan jujur kepada konsumen.
“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” kata Idris.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung Gin Gin Ginanjar juga akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara berkala. Bidang Kemanan Pangan telah memonitor ke lokasi. “Pemasangan label nonhalal akan segera kami lakukan,” katanya. (*)







Komentar