Sakit, Anak Riza Chalid Minta Pindah Sel yang Bagus

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk memindahkan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10). Dalam amar penetapan bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan yang telah diteken pada Senin (20/10).

Majelis menilai Rutan Salemba lebih layak karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI. Fasilitas tersebut dianggap mampu menjamin perawatan medis Kerry secara lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sejalan dengan putusan itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus segera mengeksekusi proses pemindahan tahanan.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Kemudahan Proses Hukum

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan pengadilan sudah sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebutuhan hukum kliennya.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga.

Menurutnya, pemindahan ke Rutan Salemba juga akan mempermudah proses hukum, baik untuk pelaksanaan sidang maupun ketika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.

Dakwaan Korupsi Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Kerry didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018–2023.

Dalam dakwaan, Kerry disebut telah melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum bersama sejumlah pihak, di antaranya Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Dalam proyek sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri serta Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, dengan nilai USD 9,86 juta (sekitar Rp162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar tambahan.

Sementara itu, dalam kegiatan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri sendiri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, senilai Rp2,91 triliun.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah panjang daftar dugaan korupsi besar di sektor energi, di mana nama Riza Chalid, sang ayah, juga terseret dalam perkara serupa.

Komentar