Said Didu Sebut KAPOLRI LISTYO 2 KALI MELAWAN NEGARA

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit tercatat sudah dua kali melakukan perlawanan kepada negara.

(1) Pertama. Saat Presiden Prabowo mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri, Kapolri “MELAWAN” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.

(2) Kedua. Yang terbaru, Kapolri melawan keputusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri.

Kapolri meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Keputusan Kapolri ini berlawanan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Karena hal itu, Said Didu bertanya ke Presiden Prabowo, apakah ia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia.

“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?” kata Said Didu melalui akun X-nya @msaid_didu, Jumat (12/12/2025).

“Waktu 1 tahun pemerintahan ternyata Prabowo belum bisa menundukkan grup ini (Wercok),” komen netizen X @wohadem32389.

Komentar