Ratusan pasien gagal ginjal di Indonesia tiba-tiba kehilangan akses pengobatan setelah status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan sejak 2 Februari 2026. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah menerima banyak aduan dari pasien di berbagai daerah, mulai dari Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga Papua.
Penonaktifan ini diduga terkait pemutakhiran data DTKS berdasarkan desil ekonomi oleh Kementerian Sosial, yang dilakukan tanpa verifikasi lapangan. Akibatnya, banyak pasien kronis dari kelompok ekonomi lemah yang justru terdampak, padahal mereka sangat bergantung pada cuci darah rutin untuk bertahan hidup.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyatakan kebijakan ini sangat berbahaya dan tidak manusiawi. Pasien yang datang ke rumah sakit untuk cuci darah justru ditolak di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka dinonaktifkan secara mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” tegas Tony. Pasien terpaksa dihadapkan pada dua pilihan sulit: membayar biaya cuci darah sendiri yang bisa mencapai Rp1 juta per sesi atau pulang tanpa perawatan, yang berisiko menyebabkan komplikasi serius seperti keracunan darah hingga kematian.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan dilakukan bersamaan dengan penggantian peserta baru agar kuota tetap. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui verifikasi di Dinas Sosial setempat, terutama bagi warga miskin, pasien kronis, atau dalam kondisi darurat medis.
Namun, prosedur verifikasi ini dinilai menyulitkan pasien yang membutuhkan penanganan segera. Tony menegaskan, “Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data.”
Kejadian ini menyoroti kerentanan sistem perlindungan kesehatan bagi kelompok termiskin dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas serta dampak kemanusiaan dari pemutakhiran data bantuan sosial yang terburu-buru.






