Penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi disambut antusias oleh Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, yang mengekspresikan dukungannya dengan cara mengirim karangan bunga ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai bentuk apresiasi luar biasa.
Aksi ini menarik perhatian publik karena pesan di papan bunga yang berisi ucapan selamat atas penetapan tersangka, yang jarang terlihat dalam konteks hukum dan penegakan keadilan.
Dalam pernyataannya, Firdaus Oiwobo menyebut hari penetapan tersangka itu sebagai hari keadilan bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengingat kasus tersebut telah lama menjadi perbincangan publik.
“Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo menjadi tersangka atas dugaan fitnah terhadap ijazah Pak Jokowi,” ujar Firdaus Oiwobo dalam unggahan videonya di media sosial.
Kontroversi Firdaus Oiwobo, Dipecat Oleh Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat Firdaus Oiwobo, pengacara yang viral karena naik ke atas meja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Februari 2025.
Pemberhentian Firdaus Oiwobo merupakan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Bandung. Pemecatannya juga direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah KAI se-Indonesia.
“Memberhentikan secara TIDAK HORMAT Sdr. M. Firdaus Oiwobo, S.H dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia,” begitu bunyi surat keputusan DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025.
DPP KAI, dalam keterangan di akun Instagram resminya, mengatakan Firdaus diberhentikan karena terbukti merusak etika dan marwah profesi advokat. Selain itu, Firdaus juga dinilai merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia. [TEMPO]







Komentar