Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Konflik Hukum dengan Dokter Detektif

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus figur publik Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Status hukum tersebut muncul dari laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang telah bergulir sejak akhir 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan laporan itu diterima pada 2 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald, Selasa (6/1).

Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara terbuka detail dugaan pelanggaran yang menjerat Richard Lee. Reonald hanya menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan aspek kesehatan dan perlindungan konsumen, sementara substansi kasus masih menjadi materi penyidikan.

Penyidik diketahui telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana setelah yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada kepastian kehadiran,” ujar Reonald.

Perkara ini menambah panjang daftar konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif Samira Farahnaz. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Doktif justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan Doktif tidak dilakukan penahanan karena pasal yang dikenakan merupakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.

“Karena ancaman hukumannya dua tahun, tidak dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Dwi.

Polisi juga membuka opsi penyelesaian melalui jalur mediasi. Dwi menyebut pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Richard Lee dan Doktif untuk proses mediasi yang direncanakan berlangsung pada 6 Januari 2026.

“Kami sudah memanggil kedua pihak untuk mediasi. Saat ini kami menunggu kehadiran masing-masing,” ujarnya.

Dengan dua laporan yang saling berhadapan dan penetapan tersangka di masing-masing perkara, konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif kini bergulir di dua wilayah hukum berbeda dan masih menunggu kelanjutan proses penyidikan.

Komentar