Ribuan Warga Gagal KPR karena Skor SLIK OJK Bermasalah

Banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Salah satu penyebab terbesar yang dikeluhkan para pengembang adalah rendahnya skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan, sebagian besar kandidat debitur yang mengajukan KPR terganjal karena catatan keuangan kurang baik. Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI yang menangani langsung pengajuan masyarakat.

“Dari laporan teman–teman pengurus di daerah, hambatan paling besar adalah persoalan SLIK OJK. Keluhannya cukup tinggi,” ujar Joko kepada detikProperti, Kamis (27/11/2025).

Berdasarkan pendataan internal yang dilakukan REI, setidaknya ada sekitar 10.000 orang yang mengalami penolakan pengajuan KPR akibat skor SLIK yang tidak memenuhi standar. Data tersebut sudah disampaikan kepada OJK agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun angka itu diperkirakan masih bisa bertambah karena data yang terkumpul baru berasal dari beberapa wilayah. REI kemudian mengimbau seluruh anggotanya untuk mengumpulkan lebih banyak laporan calon debitur yang gagal KPR karena masalah skor kredit.

“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan. Kalau ada penolakan jangan langsung dilepas, tapi didokumentasikan. Nantinya, data ini bisa menjadi dasar pengajuan agar akses KPR lebih mudah,” jelas Joko.

Sebelumnya, BP Tapera juga mengungkapkan bahwa hingga November 2025 telah terkumpul 19.080 data calon debitur dari pengembang untuk kebutuhan penelusuran penyebab hambatan KPR. Setelah dilakukan verifikasi, 11.959 di antaranya dinyatakan tidak bermasalah.

Dari hasil pengelompokan data, ditemukan 2.034 calon debitur memiliki kredit macet lebih dari Rp1 juta, sementara 622 lainnya tercatat menunggak di bawah Rp1 juta. Meski begitu, menurut BP Tapera, calon debitur dengan tunggakan kecil masih memiliki peluang melanjutkan proses KPR apabila mampu melunasi kewajibannya terlebih dahulu.

“Kalau tunggakan masih sekitar Rp500–600 ribu, sebaiknya dibersihkan dulu. Begitu lunas, bank biasanya siap memproses kembali,” kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.

Komentar