RETAKNYA TULANG SENDI JOKOWI?

RETAKNYA TULANG SENDI JOKOWI?

Pak Jokowi selama masa 10 tahun menjabat dianggap telah melakukan berbagai praktik tak biasa untuk mengkonsolidasikan kekuatan politiknya. Salah satunya dengan cara menggunakan lembaga kepolisian.

Selama itu lembaga ini seolah mendapat keistimewaan. Banyak polisi aktif diberi tempat untuk menduduki jabatan atau tugas-tugas sipil. Menurut kesaksian dalam persidangan di MK, saat ini ada 4.351 orang polisi aktif yang rangkap jabatan dengan menduduki posisi sipil di Indonesia.

Itulah sebabnya para pengkritik praktik begini sering mengata-ngatai lembaga ini sebagai Parcok (Partai Coklat) karena melihatnya sebagai upaya memanfaatkan lembaga negara non politik untuk kepentingan politik.

Kemarin, Kamis 13 November 2025, setelah digugat, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara substansial melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil (non-kepolisian) tanpa melepaskan status kedinasannya.

Sebagai orang yang sudah berbaiat untuk taat konstitusi, harusnya pemerintahan Pak Prabowo akan segera melaksanakan putusan ini. Ribuan polisi yang rangkap jabatan harus memilih untuk mundur dan kembali ke tugas kepolisian atau mundur dari kepolisian untuk tetap menduduki jabatan sipil.

(Ibnu Zaini Atmasan)

Komentar