RESMI menjadi bagian dari ‘Termul’ yang melayani kepentingan politik JOKOWI

Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana bersama pengacaranya Ellidaneti, telah melaporkan Roy Suryo & Ahmad Khozinudin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Menyusul kemudian, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporan adalah dugaan pencemaran dan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkenaan dengan hal itu, Kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menyampaikan sikap dan pernyataan hukum sebagai berikut:

Pertama, pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba kubu JOKOWI telah, sedang dan akan terus dilakukan. Awalnya JOKOWI memecah-belah dengan terbitnya SP-3 diduga atas instruksinya, selanjutnya JOKOWI diduga melakukan adu domba dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Tujuannya, agar publik teralihkan perhatiannya dari kasus ijazah palsu sehingga JOKOWI dapat selamat dari potensi pidana saat perkara bergulir di pengadilan.

Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elidaneti dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat juga membuktikan bahwa ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari ‘Termul’ yang melayani kepentingan politik JOKOWI.

Ketiga, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA, telah merusak wibawa, marwah dan kehormatan TPUA. Karena TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan JOKOWI. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati dan penuh penghormatan, kami menghimbau kepada otoritas yang memiliki kendali atas Organisasi TPUA dapat menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan.

Keempat, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, kami berencana melaporkan Eggi Sudjana, Ellidaneti dan Damai Hari Lubis atas tuduhan ‘Sok Jago’, merendahkan fisik dan martabat serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan, yang bukti videonya telah beredar luas dan sempat kami dokumentasikan, kendati ada sebagian yang telah di take down (dihapus) oleh akun YouTube pengunggah.

Demikian pernyataan disampaikan.

Jakarta, 29 Januari 2026

Ttd

Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi

Dibacakan oleh:
Kurnia Tri Royani, S.H.

Komentar