Themis Indonesia Law Firm Dampingi Yayasan Dewi Keadilan Laporkan KPU dan Bawaslu kepada DKPP sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
[Jakarta, 9 Oktober 2026] — Themis Indonesia Law Firm mendampingi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sekaligus upaya mendorong penegakan kode etik dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 di dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah/sertifikat/diploma Gibran Rakabuming Raka dari sekolah luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf 1 Undang-Undang Pemilu.
Meskipun permohonan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan Mahkamah tersebut menunjukkan adanya persoalan faktual dan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang patut dikaji dalam perspektif etika Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan KPU RI, tetapi juga dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). KPU RI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dalam ketentuan, sehingga lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian menjadi dasar dalam proses pencalonan, penerimaan, dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pengaduan ini menjadi penting guna memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, kepentingan umum, kehati-hatian, serta kepastian hukum. Walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan penolakan, namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perlu mendapatkan tindak lanjut, terutama dalam segi etik Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, tindak lanjut atas putusan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap konstitusi dan penguatan integritas demokrasi.
Melalui pendampingan ini, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP agar:
a. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat;
c. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu.
Dengan menempuh mekanisme pengaduan kepada DKPP, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia berharap proses penegakan kode etik dapat berjalan secara berkeadilan dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia. Setiap penyelenggara pemilu harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Narahubung, Themis Indonesia Law Firm
+62 882-1097-8832
Luthfi Nabilah Allen








KPU dan Bawaslu udah pada kyk kambing dicokok hidung nya manut apa yg jokibul inginkan pada saat itu
ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD….
sekalian juga cek ijazah semua anggota DPR / MPR , dan DPRD seluruh indonesia. pasti byk ijazah nya yg bodong alias abal2.
smg kpu berani terbuka, siapa yg mengintervensi
Tolong ingatkan kembaga Kesekretatiatan Negara utk hati hati membayar gaji dan tunjangan Wakil Presiden yg tdk memenuhi syarat. Jangan sampai nanti disalahkan secara hukum krn mengeluarkan uang negara kpd orang yg tdk berhak.
SEJAK KEMAREN GW UDH KERASIN DAN UDH GUA COBA BANTU KADRUN BUAT MIKIR PANJANG, BAHWA KALAU WOWO REKRUT GERUNG MAKA JELAS SIAPA YG BAKAL DIGEBUK, TPI KARENA DRUN BIASA EMOSIAN DAN SUKA BURU2 BERFIKIR JD SUKA GA BISA MELIHAT PANJANG KEDEPAN
Penjahat kelamin dipercaya jadi ketua KPU… dari gerombolan bandit tercipta bandit lainnya.
Jangan lupa truss monitor MBG dan Koperasi2an.